Menunaikan ibadah haji adalah cita-cita besar bagi setiap Muslim di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Sebagai rukun Islam kelima, perjalanan ke Tanah Suci membutuhkan kesiapan yang matang, bukan hanya secara fisik dan mental, melainkan juga secara administratif dan finansial. Mengingat tingginya antusiasme masyarakat, pemerintah telah menetapkan aturan baku agar proses keberangkatan berjalan adil dan tertib.


Memahami syarat daftar haji reguler dan cara daftar haji reguler sejak dini adalah langkah krusial. Pasalnya, masa tunggu (waiting list) haji di Indonesia saat ini mencapai puluhan tahun. Semakin cepat Anda mendaftar dan mendapatkan nomor porsi, semakin cepat pula kepastian keberangkatan Anda. Artikel ini akan membedah secara mendalam seluruh prosedur pendaftaran haji reguler sesuai aturan terbaru Kementerian Agama RI.


Apa Itu Haji Reguler?


Haji reguler merupakan program penyelenggaraan ibadah haji yang dikelola langsung oleh Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag). Seluruh proses, mulai dari pendaftaran, pengelolaan biaya pendaftaran, penyediaan akomodasi di Arab Saudi, hingga pendampingan selama ibadah, diatur secara kolektif sesuai regulasi nasional.


Dibandingkan dengan Haji Khusus (Haji Plus), haji reguler memiliki biaya yang jauh lebih terjangkau. Hal inilah yang menjadikan program ini pilihan utama bagi mayoritas masyarakat Indonesia. Namun, konsekuensinya adalah masa tunggu yang lebih panjang karena keterbatasan kuota tahunan yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.


Syarat Daftar Haji Reguler yang Wajib Dipenuhi


Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 13 Tahun 2021, calon jamaah harus memenuhi kriteria tertentu untuk bisa mendaftarkan diri. Berikut adalah rincian syarat administrasi dan kualifikasi yang perlu Anda siapkan:


1. Syarat Umum Calon Jamaah


  • Beragama Islam: Ibadah haji bersifat khusus untuk umat Muslim. Calon jamaah wajib membuktikan identitas keislamannya melalui dokumen kependudukan resmi.
  • Usia Minimal 12 Tahun: Anda dapat mendaftarkan diri atau anak Anda minimal pada usia 12 tahun. Namun, keberangkatan hanya akan dilakukan saat jamaah sudah dianggap dewasa secara hukum.
  • Warga Negara Indonesia (WNI): Pendaftaran ini khusus bagi pemegang KTP Indonesia yang sah.
  • Mampu secara Finansial: Mampu membayar setoran awal yang ditentukan untuk mendapatkan nomor porsi keberangkatan.


2. Dokumen Administrasi yang Diperlukan


Persiapkan dokumen asli dan fotokopi berikut untuk proses verifikasi di Kantor Kemenag dan Bank Penerima Setoran (BPS-Bipih):


  • Kartu Tanda Penduduk (KTP): KTP harus sesuai dengan domisili tempat Anda mendaftar.
  • Kartu Keluarga (KK): Digunakan untuk verifikasi data kependudukan dan hubungan keluarga jika mendaftar bersama.
  • Akta Kelahiran / Surat Kenal Lahir: Sebagai bukti identitas lahir.
  • Buku Nikah atau Ijazah: Salah satu dari dokumen ini diperlukan sebagai data pelengkap identitas diri yang mencantumkan nama orang tua.
  • Pas Foto Terbaru: Biasanya ukuran 3x4 dengan latar belakang putih (ketentuan detail foto akan diinformasikan oleh pihak bank atau Kemenag).
  • Tabungan Haji: Bukti kepemilikan rekening pada Bank Penerima Setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPS-Bipih).


Cara Daftar Haji Reguler: Alur Langkah demi Langkah


Setelah dokumen siap, Anda bisa mengikuti prosedur pendaftaran berikut ini. Pastikan Anda mengikuti alur ini secara berurutan agar proses administrasi berjalan lancar.


Langkah 1: Membuka Rekening di Bank Penerima Setoran (BPS-Bipih)


Langkah pertama dalam cara daftar haji reguler adalah mendatangi Bank Syariah yang telah ditunjuk pemerintah sebagai BPS-Bipih. Pastikan bank tersebut berada di wilayah domisili Anda. Di sana, Anda akan membuka tabungan haji dan menyetorkan uang sebesar Rp25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) sebagai setoran awal.


Langkah 2: Mendapatkan Nomor Validasi


Setelah setoran awal dilakukan, pihak bank akan memberikan bukti setoran yang memuat Nomor Validasi. Simpan bukti ini dengan baik, karena akan digunakan untuk proses pendaftaran di Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.


Langkah 3: Melakukan Verifikasi di Kantor Kemenag


Bawalah seluruh dokumen persyaratan beserta bukti setoran dari bank ke Kantor Kementerian Agama sesuai domisili KTP. Proses ini harus dilakukan paling lambat 5 hari kerja setelah Anda melakukan setoran awal di bank.


Langkah 4: Pengisian Formulir SPPH


Di Kantor Kemenag, Anda akan diminta mengisi formulir Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH). Petugas akan mengambil foto dan sidik jari Anda untuk dimasukkan ke dalam sistem database haji nasional (SISKOHAT).


Langkah 5: Menerima Nomor Porsi Haji


Setelah data diverifikasi dan formulir disetujui, Anda akan menerima lembar bukti pendaftaran haji yang mencantumkan Nomor Porsi. Nomor porsi adalah 10 digit angka yang menjadi bukti sah bahwa Anda telah masuk dalam daftar tunggu keberangkatan haji secara nasional.


Catatan Penting: Nomor porsi berbeda dengan nomor validasi bank. Nomor porsi inilah yang digunakan untuk mengecek perkiraan tahun keberangkatan Anda melalui aplikasi resmi Kemenag.


Persiapan Finansial dan Pelunasan Biaya


Setoran awal sebesar Rp25 juta hanyalah tiket untuk mendapatkan nomor antrian. Total Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) akan ditentukan setiap tahunnya melalui Keputusan Presiden setelah disepakati oleh DPR dan Kemenag.


Calon jamaah diharapkan tetap rutin menabung untuk menutupi sisa pelunasan saat tahun keberangkatan tiba. Selain biaya pokok haji, siapkan pula dana darurat untuk biaya kesehatan (vaksin), perlengkapan pribadi, serta uang saku (living cost) selama berada di Tanah Suci.


Tips Menghindari Penipuan Haji


Mengingat panjangnya antrian haji reguler, seringkali muncul tawaran dari oknum tidak bertanggung jawab yang menjanjikan keberangkatan cepat dengan biaya murah. Untuk menghindari hal ini, perhatikan poin-poin berikut:


  1. Hanya Daftar di Instansi Resmi: Pendaftaran resmi hanya melalui BPS-Bipih dan Kantor Kemenag.
  2. Cek Izin Travel: Jika menggunakan jasa bimbingan ibadah (KBIHU), pastikan lembaga tersebut memiliki izin resmi yang masih berlaku.
  3. Waspada Janji Manis: Jangan mudah percaya dengan agen yang menjanjikan berangkat tahun ini juga tanpa melalui prosedur nomor porsi resmi, kecuali melalui program Haji Mujamalah / Furoda (Visa Mujamalah) dari biro travel PIHK yang memiliki aturan khusus.


⚠️ Jangan Menunda! Setiap Detik Anda Menunda, Antrean Semakin Menjauh


Tahukah Anda bahwa daftar tunggu (waiting list) haji reguler di beberapa wilayah Indonesia saat ini sudah mencapai 20 hingga 40 tahun?


Setiap hari Anda menunda pendaftaran, ribuan orang lain telah mengambil porsi mereka, yang berarti masa tunggu Anda bisa bertambah satu hingga dua tahun lebih lama. Menunggu belasan tahun bukan hanya soal waktu, tetapi juga soal kesiapan fisik yang mungkin tidak lagi prima saat keberangkatan tiba.


Ingin Berangkat Haji Tahun Ini Tanpa Antre Puluhan Tahun?


Jika Anda memiliki kemampuan finansial lebih dan tidak ingin menunggu puluhan tahun, program Haji Mujamalah (Haji Furoda) adalah solusi terbaik. Menggunakan Visa Undangan resmi dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, program ini memungkinkan Anda untuk berangkat haji langsung tahun ini juga tanpa harus mengantre dalam kuota nasional Kemenag.


Jangan biarkan usia dan waktu menghalangi niat suci Anda ke Baitullah. Konsultasikan Keberangkatan Haji Mujamalah Anda Sekarang – Kuota Sangat Terbatas!


Segera hubungi agen Mutiara Sunnah terdekat!