Pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Haji dan Umrah terus melakukan transformasi besar-besaran dalam ekosistem layanan tamu Allah. Memasuki tahun 2026, terdapat pembaruan regulasi signifikan yang bertujuan untuk meningkatkan keamanan, transparansi, dan kenyamanan jamaah di Tanah Suci.
Perubahan ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan pilar utama dalam mewujudkan Visi Saudi 2030. Bagi perusahaan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), memahami aturan terbaru penyelenggaraan haji dan umroh adalah harga mati untuk menghindari sanksi berat hingga pencabutan izin operasional.
Transformasi Layanan Umroh: Fokus pada Legalitas dan Profesionalisme
Bagi penyelenggara umroh, Arab Saudi kini menerapkan standar yang jauh lebih ketat. Hal ini dilakukan untuk mengeliminasi praktik penipuan dan layanan di bawah standar yang sering merugikan jamaah.
1. Izin Operasional dan Kepemilikan Perusahaan
Izin penyelenggaraan umroh kini tidak lagi bersifat permanen tanpa evaluasi. Izin diberikan dalam jangka waktu tertentu dan hanya akan diperpanjang jika perusahaan menunjukkan rekam jejak yang bersih. Selain itu, regulasi terbaru menekankan bahwa perusahaan mitra di Arab Saudi wajib dimiliki oleh warga negara Saudi dengan legalitas hukum yang transparan.
2. Jaminan Bank dan Modal Khusus
Penyelenggara diwajibkan memiliki modal operasional yang kuat serta menyerahkan jaminan bank (bank guarantee) dengan nilai yang telah ditentukan. Jaminan ini berfungsi sebagai dana cadangan jika sewaktu-waktu perusahaan gagal memenuhi kewajiban layanannya kepada jamaah.
3. Kemandirian dan Transparansi Manajemen
Setiap PPIU dilarang keras memindahtangankan atau menyewakan izin operasionalnya kepada pihak ketiga. Perusahaan harus memiliki struktur organisasi yang jelas, staf yang kompeten, dan wajib menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit secara berkala kepada otoritas terkait.
Aturan Terbaru Penyelenggaraan Haji 2026: Digitalisasi Total
Pelaksanaan ibadah haji tahun 2026 akan sangat bergantung pada integrasi digital. Pemerintah Arab Saudi tidak lagi mentoleransi keterlambatan administrasi yang dapat mengganggu alur pergerakan jutaan jamaah.
1. Batas Waktu Kontrak Layanan (Masyair)
Salah satu perubahan paling krusial adalah penetapan batas waktu (deadline) kontrak layanan. Penyelenggara harus menyelesaikan seluruh kontrak akomodasi di Makkah dan Madinah, serta fasilitas tenda di Arafah dan Mina (Masyair) jauh-jauh hari. Keterlambatan dalam penyelesaian kontrak berisiko membuat jamaah tidak mendapatkan kuota penempatan yang layak.
2. Prosedur Visa dan Verifikasi Kesehatan Digital
Pengajuan visa haji kini terintegrasi penuh dengan sistem kesehatan digital. Setiap jamaah wajib memiliki dokumen kesehatan resmi yang diunggah dan diverifikasi melalui platform resmi. Visa tidak akan diterbitkan bagi mereka yang tidak memenuhi standar protokol kesehatan yang ditetapkan, termasuk kewajiban vaksinasi terbaru.
3. Penggunaan Kartu Identitas Pintar (Nusuk Card)
Kartu identitas resmi atau kartu pintar menjadi syarat mutlak untuk mengakses Masjidil Haram, Masjid Nabawi, dan area suci lainnya. Tanpa kartu ini, jamaah akan mengalami kesulitan dalam mobilitas di Tanah Suci. Penyelenggara bertanggung jawab penuh memastikan setiap jamaahnya memiliki kartu ini sebelum keberangkatan.
4. Sistem Pembayaran Terpusat dan Kurban Resmi
Untuk mencegah penipuan di lapangan, seluruh transaksi keuangan terkait layanan haji wajib diproses melalui sistem digital terpusat pemerintah Arab Saudi. Hal ini juga berlaku untuk pelaksanaan kurban (DAM). Jamaah sangat dilarang melakukan transaksi melalui individu tidak resmi di jalanan; semua harus melalui lembaga resmi yang ditunjuk.
Daftar Kewajiban Penyelenggara dalam Regulasi Baru
Agar tidak terjadi kendala teknis, berikut adalah poin-poin yang wajib dilakukan oleh pihak penyelenggara:
- Verifikasi Data Real-Time: Mengunggah seluruh data jamaah secara akurat ke platform digital Saudi tepat waktu.
- Pengaturan Transportasi: Memastikan maskapai dan jadwal penerbangan telah disahkan oleh otoritas penerbangan sipil (GACA) sesuai slot yang tersedia.
- Edukasi Jamaah: Memberikan manasik haji dan umroh yang mencakup literasi digital agar jamaah mampu menggunakan aplikasi wajib seperti Nusuk.
- Layanan Mandiri: Menjalankan operasional secara mandiri tanpa melibatkan agen-agen ilegal (makelar) yang tidak terdaftar.
Dampak Pelanggaran Aturan bagi Penyelenggara
Pemerintah Arab Saudi dan Kementerian Agama RI tidak ragu untuk menjatuhkan sanksi bagi pihak yang melanggar. Beberapa konsekuensi yang mungkin terjadi antara lain:
- Pembekuan Sementara: Penyelenggara tidak diperbolehkan memberangkatkan jamaah dalam kurun waktu tertentu.
- Denda Finansial: Pemotongan saldo jaminan bank atau denda tunai bernilai besar.
- Pencabutan Izin Permanen: Bagi pelanggaran berat seperti penelantaran jamaah atau manipulasi dokumen visa.
Kesimpulan: Kunci Ibadah Nyaman di Tahun 2026
Pembaruan aturan terbaru penyelenggaraan haji dan umroh ini merupakan upaya preventif untuk melindungi hak-hak jamaah. Dengan sistem yang lebih terorganisir, diharapkan tidak ada lagi cerita jamaah terlantar atau gagal berangkat karena masalah administrasi.
Bagi calon jamaah, sangat disarankan untuk lebih selektif dalam memilih travel umroh dan haji. Pastikan mereka memiliki izin resmi, rekam jejak yang baik, dan benar-benar memahami regulasi terbaru yang ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi.
Apakah Anda sudah siap merencanakan perjalanan ibadah dengan tenang? Pastikan Anda selalu memperbarui informasi melalui sumber terpercaya untuk kelancaran ibadah Anda di Tanah Suci.
Dapatkan Panduan Lengkap Haji & Umroh! Jangan biarkan rencana ibadah Anda terkendala oleh kurangnya informasi regulasi. Hubungi konsultan umroh terpercaya kami hari ini untuk mendapatkan paket perjalanan yang aman, nyaman, dan sesuai dengan aturan terbaru Pemerintah Arab Saudi. Klik di sini untuk konsultasi gratis!
